Berdasarkan undang-undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada BAB V mengenai TUJUAN DAN FUNGSI Partai Politik Pasal 10, Partai Politik dibentuk untuk memenuhi beberapa tujuan sesungguhnya dan dibagi menjadi tujuan umum serta tujuan khusus. Bangsa Indonesia memberikan kesempatan bagi rakyatnya untuk berserikat dan berkumpul kemudian menyatukan pendapat agar terciptanya Negara yang Adil dan Makmur serta tidak melarat. Undang-undang tersebut menyebutkan 4 (empat) tujuan umum dan 3 (tiga) tujuan khususnya. Berikut bunyi kedua pasal tersebut.
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah :
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah :
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Sedangkan pada pasal 3 Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diwujudkan
secara konstitusional yaitu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain tujuan, ada juga beberapa fungsi partai yang termaktub dalam Pasal 11 UU No.2 tahun 2008 tersebut. Perbedaan antara tujuan dan fungsi partai secara harfiah bisa Anda temukan di KBBI atau WIKI.
Adapun fungsi partai politik berdasarkan PASAL 11 adalah sebagai berikut:
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana :
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga
negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam
merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara
konstitusional.
Pembahasan mengenai maksud dan tujuan pasal 10 dan 11 dan dari beberapa ayatnya akan dibahas pada edisi mendatang.






Ikuti Berita terbarunya bersama kami.
JABAR
2009
KALTIM
2009
SULSEL
2009
Copyright © 2009. Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009